Koalisi Perempuan Kaget MA & Ribuan Hakim Tolak Pemecatan Daming

Koalisi Perempuan Kaget MA & Ribuan Hakim Tolak Pemecatan Daming

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 09:27 WIB
M Daming Sunusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Penolakan usulan pemecatan hakim Daming Sunusi oleh Mahkamah Agung (MA) dan ribuan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indenesia (Ikahi) membuat masyarakat kaget. Padahal Daming dinilai layak dipecat atas pernyataan 'pemerkosa dan korban saling menikmati' saat di DPR.

"Kami hari ini akan membuat petisi terhadap MA atas penolakan tersebut dan akan mengagendakan bertemu MA pada minggu-minggu ini," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan HAM, Tunggal Prawesti saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2/2013). Koalisi ini merupakan gabungan 20-an LSM yang concern memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia.

Awalnya, Koalisi mengaku sangat puas dengan sikap KY yang akan merekomendasikan pemecatan Daming. Namun Koalisi merasa kecolongan karena ternyata rekomendasi tersebut malah ditentang oleh MA dan ribuan hakim yang tergabung di Ikahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat kaget kok malah jadi resisten seperti ini. Sebab sudah cukup rasional jika Daming diberhentikan. Pernyataan tersebut mencerminkan perspektif atas kejahatan pemerkosaan. Apalagi dia pejabat publik," lanjutnya.

Bagi Tunggal, tidak ada alasan memecah antara ujian dan teknis membuat putusan. Sebab apa yang diucapkan Daming saat ujian di depan DPR merupakan perspektif yang bisa mempengaruhi hukuman di pengadilan.

"Jika dia punya perspektif terhadap kejahatan pemerkosaan seperti itu, secara tidak langsung itu akan mempengaruhi dia saat membuat putusan," ujar Tunggal.

Dalam pengakuan Daming, dia maksimal menjatuhkan hukuman pemerkosaan selama 7 tahun penjara. Atas hal ini, dinilai ada korelasi antara perspektif pemikiran dengan putusan yang dia buat.

"Nah, maksimalnya saja paling tinggi segitu. Padahal maksimalnya di UU kan 15 hingga 20 tahun," terang Tunggal.

Seperti diketahui, MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak perlu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tetapi KY bergeming dan Ikahi pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming dalam korps Cakra.

"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," demikian surat keberatan Ikahi.


(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads