Guru Tendang Murid di Depok, KPAI: Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan

Guru Tendang Murid di Depok, KPAI: Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 08:54 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Guru R, penendang 5 murid kelas VI di SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok dinilai melampaui batas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kekerasan terhadap murid hanya akan melahirkan kekerasan baru di masa datang.

"Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan, ini menyalahi prinsip pendidikan. Langkah menghukum yang dilakukan oleh guru tersebut justru akan melahirkan kekerasan baru. Peristiwa tersebut juga akan terekam dalam memori anak-anak," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11/1/2013).

Menurut Sholeh, penegakan hukum di lingkungan sekolah seharusnya berdasar atas kesadaran, bukan dengan memaksakan peraturan dengan hukuman berat kepada pelanggarnya. Sekolah memiliki ororitas tersebut untuk membuat peraturan yang lebih bijak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan tata tertib bisa dengan komitmen petugas dengan lebih edukatif ketimbang langkah kekerasan untuk menegakkan aturan," tambah Sholeh.

Guru R, menurut Sholeh, seharusnya ditindak karena sudah melanggar kode etik guru. Lembaga penegak kode etik guru bisa difungsikan untuk melakukan penyaran terhadap guru R.

"Guru (R) itu melanggar kode etik sebagai profesi yang memiliki kompetensi profesional yang memenuhi standar tertentu. Juga kompentensi personal dengan kemampuan sebagai pendidik, kemudian kompetensi sosial, 3 kompetensi ini pantauannya dibawah organisasi profesi," kata Sholeh.

Kekerasan ini bermula saat R menghukum 5 siswa yang telat mengikuti pelajarannya. R kemudian menghukum murid tersebut dengan scot jump, menendang, dan mengeluarkan umpatan. Akibatnya, beberapa murid mengalami luka-luka lebam di kaki.


(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads