"Sidang dijadwalkan jam 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim, Senin (11/2/2013).
Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.
Pemberian uang dengan total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah Hartati Murdaya. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini