Mangapul adalah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tebo, Jambi. Sedangkan Rimdan adalah wakilnya.
"Tim Komisi Yudisial (KY) sudah ada yang bergerak untuk mencari tahu sebenarnya apa yang terjadi," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Sabtu (9/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY meminta kepolisian setempat untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang terancam dan memproses sesuai kewenangannya apabila ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut," ujar Asep.
Kasus ini telah ditangani secara internal oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pihak Mahkamah Agung (MA) belum memberikan pernyataan resmi atas kejadian ini.
"Apabila nanti ditemukan ada pelanggaran kode etik oleh para hakim tersebut, KY akan memprosesnya," papar Asep.
(asp/gah)