Belakangan, KY menilai ada yang janggal dari surat tersebut. "Ketua Umum Ikahi bercerita ke saya, dia menandatangani surat itu karena disuruh," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/2/2013).
Sayangnya, Imam tidak menceritakan secara rinci siapa yang menyuruh M Saleh menandatangani surat tersebut. Turut mendatangani surat itu hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan memuncak saat KY tetap merekomendasikan Daming Sunusi dipecat. MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak perlu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Menurut MA, permintaan maaf kepada masyarakat telah menebus 'dosa' pernyataan kontroversial Daming itu. Tetapi KY bergeming dan tetap pada pendiriannya untuk membawa Daming ke pengadilan etik dengan rekomendasi pemberhentian dengan hormat.
"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat," demikian surat keberatan Ikahi.
(asp/gah)