'Lengserkan Anas', SBY Jadikan Keputusan Majelis Tinggi PD Sebagai Tameng

'Lengserkan Anas', SBY Jadikan Keputusan Majelis Tinggi PD Sebagai Tameng

- detikNews
Sabtu, 09 Feb 2013 10:29 WIB
Jakarta - Keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) SBY melalui Majelis Tinggi agar Anas Urbaningrum fokus pada kasus di KPK dinilai hanya perlindungan. SBY berlindung di balik 8 keputusan tersebut.

"SBY berlindung di balik keputusan majelis tinggi. Jadi tamengnya adalah apa yang disampaikan SBY semalam 8 keputusan adalah hasil keputusan bersama," ujar pengamat politik dari Charta Politik, Arya Fernandes ketika dihubungi, Sabtu (9/2/2013).

Menurut Arya, jika dilihat dari komposisi pejabat tinggi PD yang hadir, posisi Anas sangat lemah. Komposisi kecenderungan peserta yang hadir lebih dekat pada dewan pembina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi Anas sangat lemah ketika rapat," tuturnya.

Masalah tepat atau tidak tepat atas keputusan tersebut, Arya menilai hal itu sangat subjektif. Bagi orang di luar partai keputusan Majelis Tinggi PD terkesan sangat melemahkan Anas sebagai ketua umum. Posisi Anas saat ini sudah sangat lumpuh karena potensinya untuk melawan sudah dikunci.

Anas, lanjutnya, hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan konsolidasi sebelum SBY bertemu dengan pimpinan DPD PD seluruh Indonesia pada besok malam.

Sedangkan bagi orang dalam partai, menurut Arya, langkah SBY dinilai sebagai misi penyelamatan PD. Namun langkah itu hanyalah jalan pintas agar nama PD mencuat kembali setelah elektabilitas rendah.

"Kita lihatlah satu atau beberapa bulan ke depan," ucap Arya.

SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi PD mengambil alih kepemimpinan Demokrat melalui 8 keputusan Majelis Tinggi PD yang diperluas Jumat (8/2/2013) malam. Dalam keputusan itu, Anas diminta fokus dalam penanganan kasus di KPK.

Namun tidak dijelaskan secara gamblang apakah Anas harus lengser dari Demokrat. Yang jelas, jika kader tidak patuh atas keputusan itu, maka akan dipecat.

(nik/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads