"Penangkapan pelaku prostitusi online atau penjualan anak di bawah umur melalui internet," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, dalam pesan singkatnya, Jumat (8/2/2013).
Polisi menangkap HFIF di Jl Padjajaran, Bogor sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan tiga anak di bawah umur, M (17), M (16) dan D (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/mok)