Anak Dibebaskan MA, Kasdi Gelar Syukuran

Anak Dibebaskan MA, Kasdi Gelar Syukuran

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 19:36 WIB
Kasdi dan istri (rivky/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sarmidi atas rekayasa kasus kepemilikan ganja. Alhasil, orang tua Sarmidi, Kasdi (52) akan menggelar syukuran di kampung halamannya, Demak, Jawa Tengah.

"Ya, mungkin setelah ini saya mau bikin acara selamatan sebagai ungkapan syukur atas bebasnya anak saya karena keluarga kami sangat bahagia," ujar Kasdi saat dihubungi detikcom, Jumat (8/2/2013).

Kasdi yang beberapa waktu lalu sempat mendapat perlakuan tidak mengenakkan di MA karena memakai sandal jepit dan baju lusuh sangat gembira dengan putusan MA itu. Sarmidi yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dinyatakan bebas sejak keluarnya putusan kasasi pada 8 Januari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saking gembiranya mendengar kabar tersebut, ratusan tetangga dan teman-teman Kasidi menyambangi rumahnya. Bahkan karena banyaknya pengunjung, Kasdi mengaku sampai menggelar tikar di halaman rumahnya.

"Kemarin anak saya pulang. Tahu dia sudah bebas, teman-teman,tetangga pada jengukin dia, sampe malam. Rame sekali, ada ratusan mungkin, sampai saya harus gelar tikar di jalan," kisah Kasdi.

Kasdi mengaku, ini merupakan hal yang paling membahagiakan bagi dia dan keluarganya, setelah lebih dari setahun berusaha memperjuangkan nasib anaknya. "Anak saya sekarang bisa tidur pulas di kamarnya lagi," cerita Kasdi.

Sarmidi dijebloskan ke penjara pada 12 Desember 2011 di Demak karena dituduh memiliki ganja. Dengan bebasnya Sarmidi, maka tuduhan polisi rekayasa belaka.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads