"Saya prihatin dengan pendapat para hakim itu. Hal ini memaparkan kepada kita semua bahwa aparat penegak hukum ini tidak memiliki perspektif gender yang cukup baik," ujar Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/2/2013).
Menurut Ninik, sikap memberikan rasa simpati adalah hal yang wajar. Akan tetapi pemecatan Hakim Daming merupakan sebuah peringatan bagi penegak hukum untuk lebih menjaga perkataan, terlebih hal-hal yang sensitif seperti masalah perkosaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik menyatakan permohonan maaf yang sudah disampaikan Daming cukup membuktikan rasa penyesalan. Akan tetapi, demi membuat sikap yang tegas dalam kasus ini, pemecatan merupakan hal yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Permohonan maaf sebenarnya sudah cukup tapi karena aparat hukum harus memberikan sanksi yang tegas. Pemecatan merupakan langkah yang tepat untuk saat ini dan nanti," cetus Ninik.
Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
(asp/asp)