"Minggu depan kami jelaskan apakah kami mau keberatan, atau menjalankan (keputusan Bawaslu) atau apapun keputusannya kita lihat nanti," kata Arif Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, salinan keputusan Bawaslu itu sudah diterima oleh KPU Kamis (7/2) kemarin, saat ini keputusan itu masih dipelajari untuk kemudian mengamini atau menolak keputusan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan kami menolak (keputusan Bawaslu), tapi ada beberapa catatan yang harus kami pelajari. Putusan ini kan di Undang-undang disebut alternatif penyelesaian," lanjutnya.
Ia menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu memang dapat menganulir SK KPU tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu, tetapi keputusan parpol ikut sebagai peserta pemilu adalah kewenangan KPU. Sehingga masalah ini bisa naik diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kalau ada orang bersengketa secara teoritik pertama kan musyawarah, ketika nggak tercapai orang akan menunjuk mediator, dalam hal ini UU memberi kesempatan itu kepada Bawaslu. Kalau mediasi nggak selesai, maka proses arbitrasi, yaitu ditunjuk seorang arbitrator. Nah, menurut undang-undang arbitrator adalah PTTUN untuk mengambil vonis," jelas Arif.
(iqb/lh)