Aktivis pro-demokrasi Koo Sze-yiu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni tiga dakwaan menodai bendera nasional China dan satu dakwaan menodai bendera Hong Kong. Saat persidangan, pria itu tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Ketika saya bebas, saya akan kembali melakukan ini," ujar Koo dalam persidangan seperti dikutip South China Morning Post dan dilansir AFP, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim David Chum menegaskan, bendera negara harus dilindungi. "Setiap negara punya bendera nasional... ini simbol negara dan mencerminkan martabatnya," kata Chum saat pembacaan putusan.
Sesuai aturan hukum di Hong Kong, siapapun yang menodai bendera nasional dan regional terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.
(ita/nrl)