"Ya KPU punya kewenangan untuk membatalkan keputusan Bawaslu itu," kata Wakil Ketua komisi II DPR, Ganjar Pranowo, kepada detikcom, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, ada pemahaman yang salah seolah-olah setelah Bawaslu meloloskan suatu partai dalam sidang ajudikasi, maka otomatis lolos sebagai peserta pemilu. Padahal tidak ada Undang-undang yang mengatur itu, karena ketetapan sengketa inkrahnya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, apakah KPU membenarkan keputusan Bawaslu itu, tergantung KPU. Kalau KPU tidak menerima maka tempatnya di PTTUN dan MA. In krahnya itu di pengadilan," ucapnya.
Ia menuturkan, maka jika salinan putusan Bawaslu soal PKPI sudah diterima KPU, lalu dipelajari dan KPU mengambil keputusan, maka sikap KPU itulah yang ditindaklanjuti kemudian. Jika menerima, maka PKPI lolos sebagai peserta pemilu, jika tidak maka dilanjutkan ke PTTUN hingga MA oleh partai bersangkutan.
"Kita tahu proses dalam membuat undang-undang itu, karenanya kita paham ini terkait hidup matinya partai," ucap politisi PDIP itu.
(bal/lh)