Komisi II: KPU Berwenang Batalkan Putusan Bawaslu Soal PKPI

Komisi II: KPU Berwenang Batalkan Putusan Bawaslu Soal PKPI

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 13:59 WIB
Ganjar Pranowo.
Jakarta - Putusan sidang ajudikasi Bawaslu telah menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi peserta pemilu 2014. Tetapi bagi Wakil ketua komisi II DPR Ganjar Pranowo, putusan itu dapat saja KPU anulir.

"Ya KPU punya kewenangan untuk membatalkan keputusan Bawaslu itu," kata Wakil Ketua komisi II DPR, Ganjar Pranowo, kepada detikcom, Jumat (8/2/2013).

Menurutnya, ada pemahaman yang salah seolah-olah setelah Bawaslu meloloskan suatu partai dalam sidang ajudikasi, maka otomatis lolos sebagai peserta pemilu. Padahal tidak ada Undang-undang yang mengatur itu, karena ketetapan sengketa inkrahnya di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini di UU Pemilu, pasal 239 atau 259, isinya dalam hal terjadi sengketa Bawaslu akan memutus dan itu final kecuali berkaitan dengan verifikasi pemilu. Maka posisinya ketika PKPI adukan ke Bawaslu sudah benar sampai sidang ajudikasi dengan berbagai putusan," jelasnya.

"Nah, apakah KPU membenarkan keputusan Bawaslu itu, tergantung KPU. Kalau KPU tidak menerima maka tempatnya di PTTUN dan MA. In krahnya itu di pengadilan," ucapnya.

Ia menuturkan, maka jika salinan putusan Bawaslu soal PKPI sudah diterima KPU, lalu dipelajari dan KPU mengambil keputusan, maka sikap KPU itulah yang ditindaklanjuti kemudian. Jika menerima, maka PKPI lolos sebagai peserta pemilu, jika tidak maka dilanjutkan ke PTTUN hingga MA oleh partai bersangkutan.

"Kita tahu proses dalam membuat undang-undang itu, karenanya kita paham ini terkait hidup matinya partai," ucap politisi PDIP itu.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads