Jakarta - Gani Abdul Gani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008 sejak Maret tahun lalu. Mantan Direktur Utama PT Netway Utama itu hari ini kembali diperiksa penyidik KPK.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Komunikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2013).
Gani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2012. Penetapan tersangka Gani ini merupakan pengembangan dari persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gani diduga menerima fee dari proyek tersebut, baik yang di Jabodetabek maupun yang di Jawa Timur. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 46,18 miliar. Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rmd/rmd)