"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat," demikian surat keberatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang dilansir website MA, Jumat (8/2/2013).
Surat ini ditandatangani Ketua Umum Ikahi yaitu hakim agung Dr M Saleh dan Ketua I hakim agung Dr Habiburrahman, Ketua II Dr Imam Soebchi dan Ketua III Dr Imron Anwari. Surat tertanggal 29 Januari 2003 tersebut ditujukan kepada Ketua MA Dr Hatta Ali dan Ketua KY Prof Eman Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat berbahaya jika menilai tentang sikap dan perbuatan seseorang hakim hanya dari teks belaka tanpa memahami konteks kata-kata tersebut diucapkan," tulis Ikahi dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Ikahi menilai yang dilakukan terlapor bukanlah termasuk kategori pelanggaran berat. Apalagi Daming telah menyesal dan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. Atas alasan tersebut, Ikahi yang beranggotakan seluruh hakim di Indonesia menolak tegas usulan sanksi pemecatan itu.
"Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," kecam Ikahi.
(asp/nrl)