Ro Su-Hui terbukti bersalah telah melanggar UU keamanan, yang menghukum aktivitas pro-Korut dan melarang warga negara Korsel pergi Korut tanpa izin terlebih dulu.
Ro masuk ke Korut via China pada Maret 2012 lalu untuk menghadiri peringatan 100 hari kematian pemimpin Korut, Kom Jong-Il. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman tegas tak bisa dihindari karena dia telah melakukan kunjungan rahasia ke Korut tanpa izin dan terlibat dalam aktivitas pro-Korut, meskipun dia tahu bahwa kegiatannya akan digunakan sebagai propaganda," demikian putusan pengadilan.
(ita/nrl)