Pergi ke Korut Tanpa Izin, Pria Korsel Dipenjara 4 Tahun

Pergi ke Korut Tanpa Izin, Pria Korsel Dipenjara 4 Tahun

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 11:20 WIB
Seoul, - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis penjara kepada seorang aktivis sayap kiri karena telah melakukan kunjungan tanpa izin ke Korea Utara (Korut). Pria berumur 69 tahun itu divonis empat tahun penjara.

Ro Su-Hui terbukti bersalah telah melanggar UU keamanan, yang menghukum aktivitas pro-Korut dan melarang warga negara Korsel pergi Korut tanpa izin terlebih dulu.

Ro masuk ke Korut via China pada Maret 2012 lalu untuk menghadiri peringatan 100 hari kematian pemimpin Korut, Kom Jong-Il. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (8/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis Korsel lainnya, Won Jin-Wook mendapat hukuman penjara 3 tahun karena berkomunikasi dengan pejabat-pejabat Korut untuk mengatur keberangkatan Ro. Saat berada di Pyongyang, Korut, Ro memuji pemimpin baru Korut Kim Jong-Un. Pria lanjut usia itu ditangkap pada Juli 2012 lalu saat dirinya pulang ke rumah.

"Hukuman tegas tak bisa dihindari karena dia telah melakukan kunjungan rahasia ke Korut tanpa izin dan terlibat dalam aktivitas pro-Korut, meskipun dia tahu bahwa kegiatannya akan digunakan sebagai propaganda," demikian putusan pengadilan.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads