"Kami sudah memberitahu keberadaan ayah saya (Anand) ke Pusat Pelayanan dan Hukum Kejagung pada 27 November akhir tahun lalu," kata putra Anand Krishna, Prashant Gangtani dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (8/2/2013).
Prashant mengatakan pihak Kejari telah memberikan informasi yang keliru dengan mengatakan tidak bisa menemukan keberadaan Anand Krishna. Menurut Prashant, pihaknya mempunyai rekaman video dan rekaman suara, serta saksi-saksi terkait keberadaan Anand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prashant dan Kuasa Hukum Anand menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu cacat hukum, karena memuat kejanggalan-kejanggalan hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 197 (1) ayat d, e, f dan h UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kejanggalan ini membuat mereka yakin bahwa putusan ini cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.
"Ayah saya jelas berhak melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi yang tidak sah di mata hukum, " ucap Prashant.
Menurutnya, kejanggalan putusan tersebut juga didukung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM berpendapat proses terhadap kasus ini berindikasi adanya pelanggaran HAM terhadap Anand.
"Kami juga telah menerima salinan surat dari Komnas HAM yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM atas proses hukum ayah saya sehingga Komnas HAM telah menulis surat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk tidak menahan ayah saya," ujar Prashant.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan kesulitan yang dihadapi dalam ekseksi Anand karena terus berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Anand juga mangkir dari panggilan Kejaksaan sebanyak 3 kali.
"Yang bersangkutan di daerah mana masih terus diidentifikasi, karena ada informasi yang bersangkutan pindah pindah," ujar Masyhudi.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan. Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(slm/rmd)