"Dugaan keterlibatan pemalsuan itu pasti ada oknum yang terlibat bisa saja. Mungkin saja mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai Dukcapil diperiksa," kata Kasat Reskrim Jakbar, Hengki Haryadi kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (7/2/2013) malam.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Unit Kriminal Umum, AKP Marson Marbun mengenai ada oknum pemerintah yang membantu pembuatan surat-surat palsu untuk mengirimkan bayi-bayi untuk dijual ke luar negeri. "Saat ini kepolisian masih menetapkan oknum berinsial J sebagai saksi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akta kelahiran Teddy Lukas yang bernomor 61097/KLU/JP/2012, tertulis tanggal lahir 7 Oktober 2012. Teddy tertulis anak keempat dari Lindawaty Suhandojo yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Akta Kelahiran tersebut dikeluarkan tanggal 5 November 2012 tertanda tangan MH sebagai Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Administratif Jakarta Pusat.
Bukti lainnya, berupa pemalsuan KK bernomor 3171021604121017 atas nama kepala keluarga Lauw Andi yang bertempat tinggal di Jalan A Gang A-IX No 9 RT08/07 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di keluarkan oleh Camat setempat berinisial 'F'. Selain itu terdapat juga paspor palsu yang dikeluarkan imigrasi Jakarta Pusat untuk Teddy Lukas.
(spt/trq)