Saat ditanya wartawan, Sumartono enggan berkomentar panjang, sementara Agung PS hanya tersenyum sembari terus berjalan cepat.
"Enggak apa-apa, ikuti proses hukum," komentar Sumartono singkat di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selaku kuasa hukum Agung PS dan Soemartono berkesimpulan bahwa itu betul-betul liar karena tidak berdasar hukum," tandasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga belum menerima pemberitahuan terlebih dahulu terkait pemindahan tersebut. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui kapan ada putusan kasasi sehingga eksekusi akhirnya dilaksanakan.
"Kami sama sekali tidak tahu. Cek di PN Tipikor juga belum ada putusan kasasinya," tegas Mustofa.
"Kami akan memberitahukan secara resmi ke KPK dan Ombudsman," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012, Sumartono dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta setara lima bulan kurungan. Sedangkan Agung divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta setara dengan tiga bulan kurungan. Sebelum dipindahkan mereka berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng.
(alg/trq)