Dua Terdakwa Kasus Suap Semarang Digiring KPK ke LP Kedungpane

Dua Terdakwa Kasus Suap Semarang Digiring KPK ke LP Kedungpane

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 05:39 WIB
Semarang - Dengan mengenakan kemeja abu-abu dan menenteng tas, terdakwa kasus suap RAPBD kota Semarang 2012, Sumartono keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sore tadi, Kamis (7/2/2013). Ia dan terdakwa lainnya yaitu Agung PS keluar dari Polda karena dijemput KPK untuk dipindahkan ke LP Kedungpane Klas 1 Semarang.

Saat ditanya wartawan, Sumartono enggan berkomentar panjang, sementara Agung PS hanya tersenyum sembari terus berjalan cepat.

"Enggak apa-apa, ikuti proses hukum," komentar Sumartono singkat di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (7/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa tersebut langsung dimasukkan ke mobil Suzuki APV silver bernopol H 9122 TR. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sumartono, Mustofa Kamal mengatakan tindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan eksekusi liar. Menurutnya pemindahan itu belum memiliki dasar hukum yang sah.

"Kami selaku kuasa hukum Agung PS dan Soemartono berkesimpulan bahwa itu betul-betul liar karena tidak berdasar hukum," tandasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga belum menerima pemberitahuan terlebih dahulu terkait pemindahan tersebut. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui kapan ada putusan kasasi sehingga eksekusi akhirnya dilaksanakan.

"Kami sama sekali tidak tahu. Cek di PN Tipikor juga belum ada putusan kasasinya," tegas Mustofa.

"Kami akan memberitahukan secara resmi ke KPK dan Ombudsman," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012, Sumartono dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta setara lima bulan kurungan. Sedangkan Agung divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta setara dengan tiga bulan kurungan. Sebelum dipindahkan mereka berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng.

(alg/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads