Kasus Hambalang, Nazar Jelaskan Dokumen yang Diserahkan ke Penyidik KPK

Kasus Hambalang, Nazar Jelaskan Dokumen yang Diserahkan ke Penyidik KPK

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 21:52 WIB
Jakarta - Hari ini Muhamad Nazarudin penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus Hambalang dengan membawa beberapa dokumen. Dokumen tersebut mayoritas ada hubungannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

"Beberapa dokumen waktu Anas di Casablanca, terus beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas secara pribadi," kata Nazar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Selain itu, Nazar juga mengaku membawa dokumen untuk kepentingan Anas di kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas Urbaningrum. "Itu tadi semuanya yang dikasihkan," ujar Nazar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa KPK hampir 6 jam, Nazar menjelaskan, bahwa pada APBN-P tahun 2010, ada anggaran sebesar Rp 1,2 triliun yang dikelola partai Demokrat. Anggaran tersebut semuanya diterima Angelina Sondakh.

"Uang itu dipakai untuk bayar hotel Sultan, bayar keperluan mas Anas iklan di TV waktu mau nyalon ketua umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Nazar mengklaim uang tersebut juga diberikan kepada Ichsan Loulembah yang merupakan salah satu tokoh di balik suksesnya Anas terpilih sebagai ketua umum. "Kepada Ichsan Loulembah dan pembayaran kepada beberapa EO hampir Rp 5 miliar. Semuanya itu sudah ada bukti dikasihin ke penyidik," lanjut Nazar.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads