"Berpakaian sopan dan rapih menurut hemat kami merupakan hal yang lazim dan wajar dimanapun, tidak hanya di instusi perkantoran, kelembagaan apalagi di lingkungan akademisi seperti Universitas Gadjah Mada," kata Kepala Humas Imigrasi Sumardi Maryoto dalam penjelasannya, Kamis (7/2/2013).
Berikut penjelasan lengkap Imigrasi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Berpakaian sopan dan rapih menurut hemat kami merupakan hal yang lazim dan wajar dimanapun, tidak hanya di instusi perkantoran, kelembagaan apalagi di lingkungan akademisi seperti Universitas Gadjah Mada. Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan hak publik dari Saudara Oce Madril di bidang pelayanan selama di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, sepanjang mematuhi tata tertib pelayanan yang ditetapkan.
Terlebih Saudara Oce Madril sangatlah berpendidikan dan tentunya memahami etika dan tata tertib bagaimana ketika memasuki lingkungan di tempat lain, tentunya hal yang pertama dilakukan adalah menghargai dan tepo seliro atas apa yang berlaku dan ditetapkan, dalam hal ini oleh Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta adalah tata tertib untuk berpakaian sopan, tidak memakai sandal jepit, tidak boleh membawa senjata api, dan tidak boleh merokok sepanjang di dalam ruangan pelayanan;
3. Betul, memang dalam permohonan Paspor RI tidak ada persyaratan tidak boleh memakai sandal jepit, dalam hal ini Saudara Oce Madril tidak terikat pada persoalan persyaratan permohonan Paspor RI-nya, namun terikat pada tata tertib untuk memasuki sebuah kantor/lembaga dalam hal ini yang ditetapkan Kantor Imigrasi.
Untuk sekedar mengingatkan, bahwa asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur antara lain mengenai kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak deskriminatif, dan keterbukaan. Memperhatikan asas-asas tersebut Kantor Imigrasi Kelas
I Yogyakarta telah memberikan kepastian tata tertib pengunjung kantor dan pelayanan yang memuat hak dan kewajiban berimbang, berlaku bagi siapapun (equal) dan informatif dengan meletakkan banner tentang informasi tersebut sejak pintu masuk dan di area ruang pelayanan yang sangat mudah dibaca oleh khalayak umum yaitu pemohon keimigrasian.
4. Dalam analog terbalik hal yang sama berlaku pula dalam tata tertib di lingkungan tempat Saudara Oce Madril mengajar, ataupun institusi perkantoran/kelembagaan lainnya. Memang aparatur pemerintah mempunyai kewajiban untuk melayani siapapun, namun juga dengan tidak menghilangkan atau mengabaikan dari kewibawaan dari pelayanan aparatur tersebut, dengan berlaku atau bertindak semaunya tanpa memperhatikan tata, norma dan etika. Apalagi kita adalah bangsa berbudaya dan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati dan tepo seliro.
Demikian tanggapan kami, semoga Saudara Oce Madril bisa memahami hal ini.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini