"Peraturan KPU itu macan ompong. Kita lihat masih ada iklan partai politik di media massa. Ini masih dilanggar. Ke depan, sanksinya harus dipertegas," kata Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanti, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjawab akan memastikan kembali apakah iklan yang memuat tokoh parpol selama ini melanggar aturan atau tidak. Namun, KPU menyatakan tidak bisa memberi sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut, misalnya pemberhentian parpol sebagai peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto juga mengungkapkan hal senada. KPI tidak bisa mencabut izin siaran media massa meskipun media massa terbukti melanggar aturan.
"Sanksi, kami agak kesulitan. Induk dan basis kami adalah UU Penyiaran. Sanksi tertinggi dalam UU Penyiaran adalah pengurangan durasi jam siaran atau penghentian sementara. Kalau pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan," tutur Riyanto.
Komisi I DPR RI menuntut agar KPU dan KPI melaksanakan fungsi pengawasan penyiaran iklan pemilu secara optimal. Untuk itu, KPU dan KPI akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Pers guna membahas peraturan penyiaran kampanye pemilu di media massa.
(van/trq)