KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa

KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan aturan penyiaran kampanye Pemilu. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, KPU dan KPI dituntut untuk menindak tegas pelanggar peraturan tersebut.

"Peraturan KPU itu macan ompong. Kita lihat masih ada iklan partai politik di media massa. Ini masih dilanggar. Ke depan, sanksinya harus dipertegas," kata Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanti, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjawab akan memastikan kembali apakah iklan yang memuat tokoh parpol selama ini melanggar aturan atau tidak. Namun, KPU menyatakan tidak bisa memberi sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut, misalnya pemberhentian parpol sebagai peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya hanya pemberhentian kampanyenya. Kewenangannya sudah dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU No 1 Tahun 2012," kata Husni.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto juga mengungkapkan hal senada. KPI tidak bisa mencabut izin siaran media massa meskipun media massa terbukti melanggar aturan.

"Sanksi, kami agak kesulitan. Induk dan basis kami adalah UU Penyiaran. Sanksi tertinggi dalam UU Penyiaran adalah pengurangan durasi jam siaran atau penghentian sementara. Kalau pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan," tutur Riyanto.

Komisi I DPR RI menuntut agar KPU dan KPI melaksanakan fungsi pengawasan penyiaran iklan pemilu secara optimal. Untuk itu, KPU dan KPI akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Pers guna membahas peraturan penyiaran kampanye pemilu di media massa.

(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads