Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto mengatakan, BNN masih memberikan kesempatan kepada warga Puncak untuk mencabuti atau memusnahkan pohon Ghat milik mereka hingga beberapa waktu ke depan. Dia berharap tidak ada lagi warga yang menanam tumbuhan tersebut.
"Tapi jika besok masih ada yang kembali menanam, kita akan tindak," kata Benny di Puncak, Cisarua, Bogor, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN memasang spanduk di sekitar ladang Ghat di Puncak, Kampung Alun-alun Inpres, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Isinya berupa kutipan dari UU 35/2009 tentang Narkotika. "Sosialisasi akan terus kita lakukan," kata Humas BNN Kombes Sumirat yang ikut dalam pemusnahan.
Warga Puncak mencabuti tumbuhan Ghat sejak pemberitaan mengenai Chatinone mencuat pekan lalu. Mereka khawatir terjerat hukum. Tapi ada warga yang sengaja membiarkan karena terlanjur berinvestasi.
"Bagaimana nasib ladang Ghat saya kalau dicabutin semua," kata warga Desa Cibereum, Rahmat, yang mempunyai ladang di tempat lain .
Selain di Puncak, tanaman serupa juga ditemukan di Baturaden. Luasnya tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 hektare. Polisi memusnahkan tanaman itu, Rabu (6/2) kemarin, setelah memastikan tananam itu jenis Ghat atau Khat yang mengandung bahan narkotika golong I, Chatinone atau Katinona.
(try/try)