"Pertama Jakarta 2 titik, Bogor 3 titik, dan Batam 2 titik. Kira-kira kalau ditotal 3 kontainerlah," kata Kepala Sub Direktorat Pengaduan Ditjen HAKI, Salmon Pardede, kepada detikcom, Kamis (7/2/2013).
Pardede menambahkan PT Advancing Trade Indonesia (ATI) menjadi importir korek gas Hokkai asal China tersebut. Pemilik PT ATI berinisial U akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti, U dan PT ATI akan dikenakan pasal 92 atau 94 UU No 15 tahun 2001 tentang Merek Dagang Tokai, dan UU Desain Industri No 31 tahun 2000 pasal 54. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan atau denda sebesar Rp 500 juta.
"Yang pertama ini desain industri, 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Yang kedua, soal merek dagang Tokai dan Hokkai ini, kurungan 2 tahun atau denda dengan jumlah yang sama," ujar Pardede.
Sebelumnya, pihak Tokai merasa dirugikan dengan adanya merek Hokkai asal China yang memiliki kemiripan merek dan desain yang sama persis. Korek gas asal Jepang ini mengaku rugi sekitar Rp 5 miliar dari pendistribusian korek gas palsu yang mudah pecah tersebut.
"Kerugian sekitar Rp 5 miliarlah, selama distribusi mereka lebih dari setahun ini," kata Marketing Manager Tokai, M Rosyid.
(vid/rmd)