"Ada beberapa catatan kritis kenapa kami menolak RUU ini disahkan. RUU Ormas yang akan disahkan oleh lembaga legislatif tersebut berpotensi memberikan ruang intervensi subjektif instansi pemerintahan," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi.
Hal itu disampaikan Hendardi dalam konferensi pers mengenai "RUU Ormas dan Ancaman Kebebasan Berserikat" di Kantor SETARA Institute, Jalan Danau Gelingging, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Hendardi, dalam RUU ini, negara dimungkinkan mengatur administrasi badan hukum serta menyusun kebijakan kriminal untuk mengkriminalisasi organisasi yang melakukan tindak kejahatan. Menurutnya, RUU Ormas tidak perlu dibentuk, cukup dengan merevisi UU Yayasan dan membentuk RUU Perkumpulan. Pada saat yang bersamaan, negara mengatur administrasi badan hukum, dan menyusun kebijakan kriminal.
"Nanti, negara diasumsikan akan mengontrol seluruh aktivitas politik warga negara, yang berlindung di bawah politik perizinan, pelaporan, yang seolah-olah untuk kepentingan rakyat, padahal untuk tujuan politik penguasa," tegas Hendardi.
RUU Ormas ini merupakan revisi atas UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas yang berazaskan Pancasila dianggap sebagai azas tunggal. RUU Ormas ini akan memuat aturan lebih ketat terhadap ormas.
(nwk/nwk)