Pencuri Minta Dihukum Berat Juga Ditemukan di Berbagai Tempat Lain

Pencuri Minta Dihukum Berat Juga Ditemukan di Berbagai Tempat Lain

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 14:31 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hukuman 8 bulan penjara diprotes Supriyadi karena ingin hidup di penjara lebih lama yaitu 2 tahun. Alasannya hidup di penjara lebih terjamin daripada harus hidup bebas di luar penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (7/2/2013), kisah Supriyadi -- yang diadili di sebuah pengadilan di Aceh -- sesekali bisa ditemui di berbagai pelosok Nusantara. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi telah menemui hal tersebut pada awal 90-an.

"(Alasan terpidana) karena dipenjara hidup jadi teratur, badan jadi terpelihara karena makan dan istirahat jadi cukup dibandingkan hidup di luaran, belum tentu 2-3 hari bisa makan," kisah Lilik yang kala itu bertugas di Serui, Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan tidak sedikit yang terus terang menawar kepada majelis hakim untuk diberi hukuman lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan.

"Bapa, tara ada lebih beratkah hukumanku?" kata Lilik menirukan perkataan terdakwa yang intinya minta hukuman lebih berat.

Permintaan serupa datang dari seorang residivis pencurian pada akhir 90-an di Biak, Papua. Pencuri tersebut telah keluar masuk penjara dengan alasan tidak mendapat pekerjaan sehingga terpaksa mencuri lagi.

Pada sidang untuk kasus ketiga, dia malah meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Majelis hakim telah menasihati terdakwa untuk bertobat sebelum ajal menjemput.

"Kebetulan sebelum pidananya selesai dijalani, dia meninggal dunia di dalam penjara," kisah seorang hakim lainnya.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads