"BNN menghormati putusan persidangan dan mendorong pelaksanaan vonis mati bisa diterapkan," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013).
Terkait eksekusi vonis mati, BNN melalui Kepala BNN sudah menyurati Kejaksaan Agung. Namun, Sumirat belum mengetahui alasan dari kejaksaan sampai dengan menunda eksekusi mesti sudah bertahun-tahun lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan, pihaknya memberikan seluruh hak terpidana sebelum benar-benar menembak mati para terdakwa. Hak terpidana maksud Darmono adalah upaya hukum seperti kasasi dan PK.
"Karena kita memang memberikan kesempatan upaya hukum sampai tahapan terakhir. Jadi upaya hukum yang dimiliki seorang terpidana itu benar-benar dipenuhi dipenuhi dulu, dari banding,kasasi, grasi dan PK," ujar Darmono di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Namun pihak Mahkamah Agung (MA) tidak menerima alasan tersebut. Karena vonis mati narapidana sudah diketuk sejak 10 tahun yang lalu.
"Tidak bisa alasan seperti itu, kalau begitu mana buktinya? yang putusan kita tahun 2001 apa sudah ada yang ditembak mati?" ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat jumpa pers di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
(ahy/lh)