Kasus Hambalang, KPK Panggil Nazarudin sebagai Saksi

Kasus Hambalang, KPK Panggil Nazarudin sebagai Saksi

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 12:18 WIB
M Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Nazaruddin akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

"Sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, di pengadilan tipikor pernah menyebut ada permainan anggaran dalam proyek Hambalang yang ditangani PT Adhi Karya. Ketua BPK, Hadi Purnomo pada Kamis (31/10/2012) lalu mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang mencapai Rp 243,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Nazar, hari ini KPK juga memanggil 3 orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Assa Nusa Indah Saul Paulus David Nelwan, Direktur Teknik PT Biro Insinyur Exacta Sonny Anjang Sono, serta PNS Kemenpora bernama Alman Hudri.

Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang, yakni mantan menteri olaharaga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads