Seperti yang menimpa NA (44), seorang wanita yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Wonosobo, Jawa Tengah. Mantan TKI itu menjadi tersangka kasus narkoba setelah menerima paket suku cadang kendaraan bermotor berisi 2,9 kg serbuk sabu yang dikirimkan dari India.
"Dia mengaku menerima telepon nyasar. Si penelpon nyasar itu sok akrab dan kemudian NA diminta menerima paket," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua melibatkan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, DUM (31), serta dua orang asal Palembang YL (33) dan YI (31). Kasus bermula dari adanya paket mencurigakan asal India yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, 15 Januari 2013 lalu. Paket tersebut setelah dicek berisi sabu seberat 166,4 gram sabu.
"Modusnya unik, barang diputar-putar sampai untuk ke si penerima," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013).
Paket tersebut rupanya tertuju ke sebuah lokasi di Palembang. "Namun setelah dilakukan control delivery, rupanya itu alamat palsu," kata Sumirat.
Petugas paket selanjutnya mendapatkan telepon dari YL bila paket tersebut akan diambil seseorang ke kantor Jasa Pengiriman Titipan (JPT). Setelah paket diambil oleh perempuan berinsial YI, paket lalu dikemas kembali dan dikirimkan ke tempat tinggalnya di Jakarta Utara.
"YL mengaku dia ditelepon seseorang dari India dan diminta mengganti nomor HP," papar Sumirat.
YL sendiri kemudian diminta oleh DUM untuk mengantar paket tersebut ke sebuah restoran cepat saji di kawasan Tebet.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pencucian Uang. Ancaman penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(ahy/lh)