Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang tersebut mencapai sekitar US$ 31.000 (sekitar Rp 300 juta)!
Kepolisian Panama menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (7/2/2013), wanita berumur 44 tahun itu ditangkap pada Senin, 4 Februari waktu setempat. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan X-ray atas wanita yang dianggap memperlihatkan "perilaku mencurigakan" itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya terdapat 39 gulungan uang yang ditemukan polisi dalam perut wanita itu. Diperkirakan total jumlah uang tersebut US$ 31.200.
Diharapkan wanita itu dapat mengeluarkan sejumlah gulungan uang yang tersisa di sebuah rumah sakit di Panama City. Selanjutnya otoritas akan menentukan jumlah akhir uang yang dibawa wanita itu secara ilegal.
(ita/nrl)