Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya, mengungkapkan hal itu saat dihubungi wartawan, Rabu (6/2/2013). Menurut kedua tersangka itu adalah Muis dan Ridwan. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Muis ditangkap di Kab Bengkalis. Sedangkan Ridwan ditangkap akhir pekan lalu di Bandar Lampung, Lampung. Saat itu tersangka akan menyeberang ke Jakarta.
"Tersangka Ridwan sudah berhasil kita tangkap. Sekarang sudah kita amankan," kata Ulung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padamnya listrik di lapangan minyak Melibur milik EMP Malacca Strait di Kepulauan Meranti, mengakibatkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Atas kasus demo itu PT Energi Mega Persada Malacca Strait SA melaporkan ke Polres Bengkalis yang diterima Polres Bengkalis bernomor LP/10/I/20131/Riau/Res/Bks pada tanggal 8 Januari 2013.
"Ridwan akan dikenakan Pasal 160 KUHP provokasi atau penghasutan dan juga pasal 163 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Buktinya sudah cukup, nanti kami akan melakukan pengembangan dalam pemeriksaan dua orang itu," katanya.
Ridwan sendiri, katanya menjelaskan, merupakan pentolan dari Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKBM) Pulau Padang, Kepulauan Meranti. "Tersangka ditetapkan sebagai orang paling bertanggung jawab atas tindakan perusakan sejumlah fasilitas penting EMP Malacca Strait," kata Kapolres Bengkalis.
(fjr/fjp)