Rombongan ini diterima oleh Ketua Komisi Ombudsman, Danang Girindrawardana, bersama dua komisiner, M. Khoirul Anwar dan Ibnu Tricahyo. Pertemuan dilakukan di Ruang Ajudikasi Kantor Komisi Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/2/2013).
Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN), Yoris Sindhu Suharjan, mengatakan pengaduan ini merupakan rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Blitar agar konflik agraria bisa diselesaikan. Dia berharap Ombudsman dapat mendesak Badan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Jawa Timur dapat menyelesaikan konflik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi aduan, Ketua Ombudsman menjanjikan aduan petani akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang mengatur lembaga Ombudsman."Kami akan memberitahu perkembangannya sesegera mungkin," tutur Danang.
Salah satu petani, Gatot Supriati (52), menuturkan dia bersama 90-an petani lainnya berjalan kaki selama 21 hari dari Blitar ke Jakarta. "Kami minta hak tanah garapan," kata warga Desa Sugih Waras, Kediri.
Menurutnya petani tidak bisa lagi menanam di lahan karena sejumlah perusahaan mengklaim memiliki surat hak guna usaha atas lahan. Padahal di kawasan HgU ada tanah masyarakat yang belum dikembalikan. "Ada sertifikat tanah milik masyarakat, kami minta dikembalikan," ujar Gatot.
Gatot menceritakan, mulanya aksi jalan kaki Blitar-Jakarta ini diikuti 120 petani. Tapi tersisa 90 an petani. "Ada yang sakit jadi nggak nerusin jalan," ujarnya.
(fdn/lh)