Adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan mengabulkan permohonan PKPI ikut serta dalam Pemilu 2014. Keputusan tersebut dibacakan Bawaslu dalam sidang yang digelar Selasa (5/2) malam kemarin.
"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, sebagaimana dikutip dari website resmi Bawaslu, Rabu (6//2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa "memperhatikan" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
"Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum," ujar Endang.
Selain itu, sebagai contoh, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.
Padahal menurut Endang, apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKP Indonesia.
(rmd/nrl)