"Ini bias. Tidak terlalu wise (bijak) jika SBY hanya (berbicara) satu kasus. Dari segi etik politik tidak terlalu etis," ujar Koordinator Divisi Politik Indonesian Corruption Watch Ade Irawan dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (5/2/2013).
Ade mengatakan seharusnya SBY memposisikan dirinya sebagai kepala negara ketika berbicara soal kasus korupsi politik. SBY tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kepala negara saat berbicara soal kasus yang menimpa ketua umum Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade, SBY sebagai presiden semestinya mendukung KPK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi politik. Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden semestinya berperan menghilangkan rintangan yang menjadi penghalang dalam penyelesaian kasus korupsi politik di KPK.
Sebab, kata Ade, KPK membutuhkan peran presiden untuk menghilangkan rintangan-rintangan yang dialami karena umumnya kasus-kasus korupsi politik intervensinya cukup besar terhadap lembaga antikorupsi.
"Peran itu yang seharusnya dilakukan presiden," tutupnya.
Dalam pernyataan sebelumnya di Jeddah, Arab Saudi, Presiden SBY dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat mengeluhkan tentang status hukum beberapa kader Partai Demokrat yang menggantung. Tidak jelas statusnya tersangka atau tidak, sehingga memengaruhi kepercayaan publik terhadap partai tersebut.
(mpr/mpr)