"Membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Guntur Ferry Fathar membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Apabila uang pengganti ini tidak dibayar dalam batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Neneng akan disita untuk dilelang. "Dalam hal tidak punya harta cukup maka dipidana selama 2 tahun," lanjut jaksa Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang. "Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang," ujar jaksa.
Untuk mengerjakan proyek ini PT Alfindo sebagai pemenang tender menerima pembayaran Rp 8,7 miliar. Uang sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibayarkan ke PT Sundaya sesuai nilai kontrak sebagai pengerja pengadaan. "Sehingga selisihnya Rp 2,7 miliar adalah kerugian keuangan negara," sebut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Neneng memperoleh keuntungan secara tidak sah, berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang.
"Terdakwa pernah melarikan diri dari Indonesia," kata jaksa Ferry.
Sedangkan pertimbangan meringankan, Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 anak kecil dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan ini, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. Usai sidang Neneng hanya terdiam ketika ditanya wartawan atas tuntutan jaksa.
(fdn/rmd)