"Menolak kasasi Leong Kimping Alias Away," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (5/1/2013).
Putusan kasasi ini diketok oleh ketua majelis kasasi Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja. Sidang kasasi yang diadili pada 18 Desember 2012 lalu juga diadili oleh dua hakim agung, Suhadi dan Sri Murwahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Away tertangkap membawa paket kedua sebanyak 45 kg sabu-sabu. Away ditangkap pada 12 Oktober 2011 di Mall Season City, Jakarta Barat.
Away ditangkap sebagai pengembangan atas tertangkapnya anak buah Away yang sedang mengirimkan kiriman paket sabu di Pelabuhan Bekauhenui, Lampung, sehari sebelumnya.
Sebelum tertangkap, Away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota sekitarnya.
Sidang narkotika bernilai miliaran rupiah ini diwarnai kaburnya Away saat dibawa ke PN Kalianda pada 3 Juli 2012 untuk memperdengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai turun dari mobil tahanan, Away lari dan menumpang motor RX King di depan kantor pengadilan yang telah menunggunya. Dan wush! Away dan pengendara misterius itu melesat.
Lalu, petugas kejaksaan mengontak petugas kepolisian setempat. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, Away akhirnya tertangkap. Namun pengendara RX King mengambil langkah seribu dan hingga kini belum tertangkap.
Pada 17 Juli 2012, PN Kalianda menghukum mati Away dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungarang pada 11 September 2012. Away masih berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi tetapi ditolak MA.
(asp/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini