Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Tati Hardiyanti dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/2/2013). Tim JPU yakni I Kadek Wiradana, Jaya P Sitompul, Rini Triningsih, Ahmad Burhanudin dan Guntur Ferry Fathar akan bergantian membaca surat tuntutan.
Neneng didakwa bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek ini, Neneng disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa mengatakan Neneng, Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 2,2 miliar. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 2,7 miliar. Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/ahy)