"Memang yang bersangkutan selain tersangkut perkara penggelapan yang sedang kami tangani, dia juga dilaporkan ke Polsek Kopo atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga kepada detikcom, Jumat (1/2/2013).
Shinto mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh dari Polsek Kopo, Sukeni dilaporkan istri sirinya atas dugaan penganiaan pada tanggal 26 Januari 2013 lalu. Tidak disebutkan secara rinci penganiayaan seperti apa yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Shinto memastikan, perkara yang dilaporkan wanita yang berprofesi sebagai biduanita itu sedang diproses aparat Polsek Kopo. Status Sukeni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Ditambahkan Shinto, penyidik Polsek Kopo saat ini telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksan Sukeni sebagai tersangka.
"Kemarin penyidik dari Polsek Kopo datang ke Polres, tetapi belum mau mem-BAP-nya sebagai tersangka karena belum mendapat izin dari bupati," jelas Shinto.
Sukeni saat ini meringkuk di Mapolresta Tangerang karena perbuatannya menggelapkan mobil milik Ahmad Dedi (29), yang tidak lain adalah keponakan tersangka. Dengan alasan pinjam mobil korban untuk menjemput orangtua, Sukeni rupanya menggadaikan mobil tersebut ke seseorang berinisial MN, seharga Rp 50 juta.
Uang hasil gadaian mobil itu, ia nikmati seorang diri dan tindakannya itu pun tidak diketahui korban. Polisi masih memperdalam motif Sukeni menggadaikan mobil korban. Diduga, Sukeni menggadaikan mobil korban karena keperluan hidupnya yang punya istri simpanan.
"Mungkin karena punya WIL (wanita idaman lain), jadinya biaya hidup lebih tinggi," tutup Shinto.
(mei/nal)











































