Sumber detikcom, Kamis (31/1/2013) membisikkan bahwa akhirnya nama pejabat yang dilaporkan ke KPK oleh Seskab Dipo Alam bukan isapan jempol belaka. "Nama Pak Luthfi itu masuk dalam list, dan sekarang benar ditangkap KPK," kata sumber itu.
Saat dimasukkan ke KPK, Dipo Alam menyebut Luthfi memang bukan sebagai Presiden PKS, tapi pimpinan Fraksi PKS. Dugaan pelaporan juga tertulis terkait dengan kegiatan impor daging beku dari Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus kuota impor daging, Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan itu bergerak di bidang impor daging.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang mahasiswi PTS bernama Maharani. Barang bukti yang didapatkan adalah uang sebesar Rp 1 milliar.
Setelah KPK merilis kronologi penangkapan, penyidik menjemput Luthfi di kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang pada Rabu (30/1) malam. Usai menjalani pemeriksaan dan bermalam di lantai penyidikan KPK, Luthfi ditahan di Rutan Guntur. Mengenakan baju tahanan, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden PKS pada Kamis (31/1).
(mok/vid)