Dalam testimoni Djoko Sarwoko -- saat itu menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang pengawasan -- menulis dirinya telah melaporkan temuan pemalsuan vonis dan melaporkan ke Harifin Tumpa.
"Sebagai Ketua Muda Pidsus, aku pun menelusuri kebenaran informasi tersebut. Aku meminta asisten untuk mencari berkas Hengki Gunawan dan mencetaknya. Ada yang aneh ketika membaca print out putusan Hengki. Vonis Hengki bukanlah 12 tahun tetapi 15 tahun," kata Djoko Sarwoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan itu, Djoko melaporkan hasilnya ke Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong. Djoko meminta Mappong memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Hengki Gunawan. Tetapi Mappong menolak dan memerintahkan Djoko untuk memeriksa majelis hakim itu yaitu Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.
"Sebelum memanggil salah satu majelis PK, aku menghadap Pak Harifin yang masih menjadi Ketua MA. Aku menceritakan semuanya. Kala itu Pak Harifin mengungkapkan 'Waduh, mudah-mudahan tidak meledak sebelum saya pensiun'. Pak Harifin pun memintaku untuk memanggil Pak Yamani selaku P 1," tulis Djoko dalam halaman 197.
Saat itu, Djoko menanyakan kasus Hengki dan dua kasus lainnya yang mengganjal. Tetapi Yamani hanya berujar pendek. "Tidak ada komentar," kata Djoko menirukan kata-kata Yamani.
Belakangan kasus pemalsuan vonis ini meledak. Publik ramai dan masyarakat mengecam. MA dan KY pun menggelar pengadilan etik bagi Yamani dan Yamani menjadi hakim agung pertama yang dipecat. Kini Imron serta Nyak Pha menjadi terlapor atas kasus yang sama dan masih diperiksa saksi-saksi lainnya.
Apakah KY akan memanggil Harifin Tumpa untuk bersaksi karena mengetahui adanya kasus pemalsuan ini?
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini