Kasus Daging, KPK Duga Luthfi Akan Gunakan Pengaruhnya di Partai

Kasus Daging, KPK Duga Luthfi Akan Gunakan Pengaruhnya di Partai

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 13:29 WIB
Kasus Daging, KPK Duga Luthfi Akan Gunakan Pengaruhnya di Partai
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, saat ditangkap KPK.
Jakarta - Selaku anggota Komisi I DPR yang membidangai masalah pertahanan dan informasi, Luthfi Hasan Ishaaq tidak terlibat dalam teknis impor daging sapi. Namun di dalam kapasitas sebagai Presiden PKS, dia memiliki pengaruh yang dapat digunakannya untuk mempengaruhi tahap pengurusan izin impor daging sapi.

Demikian dugaan KPK terhadap peran Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor daging. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Kamis (31/1/2013).

"Ya kami menduga dia akan menggunakan pengaruhnya dalam izin itu," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun memastikan pihaknya tidak salah dalam menjadikan Luthfi sebagai tersangka dan menjatuhkan status cegah ke luar negeri. Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan Lutfhi bersalah.

"Kami tidak menduga-duga, kami memastikan betul," kata Bambang.

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Presiden PKS Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta dimobil Ahmad, Rp 10 juta di kantong Ahmad dan Rp 10 juta di Maharani.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.


(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads