"Benar, si istri waktu diketok pintu keluar pakai daster aja. Pas masuk, pintu kebentur kena kepala orang. Nggak tahunya ada laki-laki tidak mengenakan pakaian," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/1/2013) malam.
Aswin menuturkan peristiwa tersebut bermula saat LY hendak pulang ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu LY yang merupakan pegawai kurir di kawasan Radio Dalam, mengeluh sakit perut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa istrinya berbohong, LY langsung membawa keduanya ke ketua RT. Selanjutnya ketika di hadapan ketua RT, keduanya mengaku tengah berhubungan layaknya suami istri, YA pun mengaku telah mengenal SH sejak setahun yang lalu.
Setelah muncul pengakuan memalukan tersebut, LY langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Selatan. "Iya, dilaporkan tanggal 28 Januari kemarin, keduanya tidak ditahan, tapi kedua pelaku tetap diperiksa dan dibuatkan BAP," ungkap Aswin.
Aswin menjelaskan meskipun tidak ditahan, akibat perbuatan keduanya bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Adapun kemungkinan wajib lapor, polisi masih menuggu hasil penyidikan.
"Saya belum dapet dari info penyidik," singkat Aswin.
(ndu/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini