Beberapa pihak, khususnya kalangan internal PKS, seakan masih tak percaya dan sulit menerima Luthfi Hasan dijadikan tersangka oleh KPK. Selain faktor PKS, yang selama ini kerap mengklaim sebagai partai bersih, sosok Luthfi sendiri memiliki track record politik cukup cemerlang, sehingga status tersangkanya membuat kaget banyak pihak.
Luthfi merupakan salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK), cikal bakal PKS. Saat partai itu dipimpin oleh Nurmahmudi Ismail, Luthfi duduk sebagai Sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karir Luthfi di DPR dimulai saat terpilih menjadi anggota legislatif periode 2004-2009. Saat itu, alumnus pesantren Gontor ini duduk di Komisi XI DPR.
Luthfi kemudian terpilih lagi menjadi anggota DPR pada periode berikutnya, yaitu 2009-2014. Pada periode keduanya sebagai wakil rakyat, Luthfi masuk ke Komisi I DPR yang menjadi mitra pemerintah di bidang pertahanan dan luar negeri.
Selain menjadi anggota komisi, selama bertugas di DPR, Luthfi juga merangkap beberapa jabatan di alat kelengkapan DPR. Selain sebagai anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen untuk Afrika, Eropa dan Organisasi Negara-negara Konferensi Islam, pria yang sempat menetap di Belanda ini juga pernah menjadi Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen 2004-2009.
Luthfi juga menjadi anggota tetap komisi Timur Tengah di International Parliementary Union (IPU). Sebuah organisasi yang beranggotakan anggota parlemen seluruh dunia.
Luthfi menjadi Ketua Umum atau Presiden PKS menggantikan Tifatul Sembiring yang ditunjuk Presiden SBY menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Pria yang juga alumnus Ushuluddin Ibnu Saud University dan Fakultas Islamic Studies Salafia University itu merupakan Presiden ke-4 PKS.
Namun karir panjang Luthfi di dunia politik sepertinya akan berujung suram. Rabu (30/1/2013) kemarin, KPK menetapkan Luthfi sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap daging impor.
"Kita temukan dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi masih diperiksa di KPK. Tiga tersangka lainnya adalah Ahmad Fathanah yang disebut sebagai orang dekat Luthfi serta Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi dari pihak swasta.
Menyambung penetapan tersangka, posisinya sebagai Presiden PKS terancam dicopot. DPP PKS telah menyerahkan urusan mengenai peralihan kepemimpinan kepada Majelis Syuro PKS.
"Ini semua akan diserahkan kepada Majelis Syuro. Akan dibicarakan masalah ini karena ini domain Majelis Syuro," kata Sekjen PKS, Anis Matta, di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013) dini hari.
(trq/ndu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini