"Tentu saja ada aturan-aturan yang terkait dengan itu. Ada ayat yang harus dipenuhi dalam AD ART dan tentu Majelis syuro punya kewenangan untuk pengelolaan berikutnya, bagaimana keputusan partai. Kami tentu akan mendapatkan keputusan secara musyarawah," kata Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid.
Hidayat menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan kemungkinan dinonaktifkannya Luthfi Hasan sebagai ketua umum partai. Hal itu disampaikan Hidayat di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa pastikan kapan, tapi lebih cepat lebih baik, supaya semuanya mendapat kepastian langkah-langkah yang kami lakukan. Sekali lagi, kami sampaikan kami menghormati hukum," ujarnya.
Seperti diketahui Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi sedang diperiksa di KPK.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini