"Saya sebagai Presiden PKS dan seluruh jajaran pengurus serta seluruh kader PKS tetap menghormati dan apresiasi penegak hukum utamanya adalah KPK," jelas Luthfi di Markas PKS, di Jl TB Simatupang, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Dia berharap penanganan kasus korupsi tetap pada rel yang sesuai. "Agar pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan UU yang ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya yang dimaksudkan saya dengan singkatan LHI maka saya sebagai warga negara Indonesia sudah tentu taat kepada proses hukum yang ada," jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Tak lama lagi, presiden PKS itu akan segera dicegah ke luar negeri.
"Kita temukan dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Luthfi menjadi tersangka dalam kasus impor daging. Diduga, dia melanggar pasal penerimaan suap UU Tipikor.
KPK sudah menangkap orang dekat Luthfi berinisial AF bersama dua pengusaha dari PT Indoguna Utama. Satu orang wanita muda juga ditangkap. Barang bukti Rp 1 miliar sudah disita.
(van/ndr)