Batavia Air Tolak Pencabutan Gugatan Pailit Atas Perusahaannya

Batavia Air Tolak Pencabutan Gugatan Pailit Atas Perusahaannya

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 16:29 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) mencabut gugatan pailit Batavia Air. Hal tersebut disampaikan ILFC saat persidangan perkara dengan agenda kesimpulan.

"Kami ingin mencabut gugatan kepada Batavia karena sudah ada proses negosisasi," kata kuasa hukum penggugat dalam persidangan, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Menanggapi hal tersebut, pihak Batavia Air menyatakan menolak permintaan pencabutan gugatan tersebut. Batavia merasa gugatan tersebut telah membuat nama Batavia air hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta sidang dilanjutkan. Kami sudah merasa dicemarkan nama baiknya dan sudah hancur, publik sudah tidak percaya kepada kami," kata kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo.

Catur menambahkan sampai saat ini belum ada negosiasi dengan pihak penggugat agar gugatan itu dicabut. Batavia Air bahkan berencana menggugat balik ILFC karena sudah mencemarkan nama baik.

"Kalau permohonan penggugat ditolak, kita akan tuntut balik karena nama baik sudah tercemar," ungkap dia.

Sidang kepailitan maskapai penerbangan Batavia Air hanya berlangsung selama 10 menit. Majelis hakim menskors persidangan dan akan dilanjutkan pukul 16.00 WIB dengan agenda putusan.

Saat dikonfirmasi, kenapa ILFC tiba-tiba mencabut gugatan, kuasa hukum ILFC belum mau memberikan keterangan.

Seperti diketahui, ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.


(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads