Definisi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba Harus Dievaluasi

Definisi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba Harus Dievaluasi

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 15:54 WIB
Jakarta - PP No. 25 Tahun 2011 mengatur pecandu narkotika agar melaporkan dirinya kepada penegak hukum. Menurut Ketua Pemerhati Narkoba, Eunike Sri Tyas Suci, definisi wajib lapor harus dievaluasi lagi terkait definisi pengguna dan pecandu narkotika.

"Definisi wajib lapor dievaluasi lagi, aturannya ada di PP 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor," Ujar Ketua Pemerhati Narkoba, Eunike Sri Tyas Suci setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (30/1/2013).

Kecenderungannya, menurut Eunike, pengguna narkotika enggan melaporkan diri. Mereka menganggap menggunakan narkoba saja, bukan pecandu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecenderungannya mereka tidak merasa kecanduan, sebagai rekreasional saja, apa wajib lapor?" Tambah Eunike

PP No 25 Tahun 2011 sendiri mengatur terkait 'wajib lapor', terutama bagi pemakai narkotika. Namun, belum dijelaskan detail apakah bagi si pecandu saja atau hanya pemakai.

"Saya yakin ini menjadi polemik," katanya.

Terkait penangkapan Raffi, Eunike tidak bisa memastikan apakah Raffi Pecandu atau sekedar pengguna. Namun, dari keberadaannya selama ini di TV, Eunike melihat Raffi sebagai pengguna.

"Yang jelas kalau dia sering muncul di TV artinya bisa berfungsi secara sosial. Jadi masyarakat bisa menyimpulan apakah dia pecandu," tambah Eunike.

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads