KPAI: Pasangan Kekasih Pengubur Janin Hasil Aborsi Harus Dihukum Berat

KPAI: Pasangan Kekasih Pengubur Janin Hasil Aborsi Harus Dihukum Berat

- detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 15:48 WIB
Jakarta - Polisi meringkus pasangan kekasih yang mengubur janin bayi hasil aborsi di Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi menjerat dengan pasal yang ketat.

"Kita mengapresiasi langkah polisi. Polisi harus menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (30/1/2013).

Niam meminta petugas serius mengusut kasus ini dan menerapkan pasal berlapis pada pasangan kekasih ini. "Ini untuk memberikan efek jera dalam rangka memberikan perlindungan optimal kepada anak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam mengatakan UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa definisi anak yang harus dilindungi adalah termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Niam mengatakan selain UU Perlindungan Anak, pelaku aborsi ini dapat dikenakan pasal 194 UU No 36/2009 tentang Kesehatan karena dengan dengan sengaja melakukan aborsi. "Ancaman pidananya juga mencapai 10 tahun penjara," katanya.

Pasangan yang mengubur janin adalah ID (25). Janin tersebut merupakan hasil aborsi terhadap kekasihnya, YH (18). Keduanya telah berpacaran 2 tahun. Aborsi dilakukan di sebuah hotel di Jatinegara.

(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads