"Kita mengapresiasi langkah polisi. Polisi harus menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (30/1/2013).
Niam meminta petugas serius mengusut kasus ini dan menerapkan pasal berlapis pada pasangan kekasih ini. "Ini untuk memberikan efek jera dalam rangka memberikan perlindungan optimal kepada anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Niam mengatakan selain UU Perlindungan Anak, pelaku aborsi ini dapat dikenakan pasal 194 UU No 36/2009 tentang Kesehatan karena dengan dengan sengaja melakukan aborsi. "Ancaman pidananya juga mencapai 10 tahun penjara," katanya.
Pasangan yang mengubur janin adalah ID (25). Janin tersebut merupakan hasil aborsi terhadap kekasihnya, YH (18). Keduanya telah berpacaran 2 tahun. Aborsi dilakukan di sebuah hotel di Jatinegara.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini