Kepala Unit (Kanit) III Trafficking, Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, mengatakan 82 TKI tersebut diterima pihaknya di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (28/1) lalu.
"Hasil sementara penyelidikan, pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, bahwa dari 69 orang diberangkatkan oleh perusahaan penyalur. Dan 13 orang lainnya oleh perorangan. Dari keterangan itulah kita menyelidiki jasa penyalur mereka," ujar perwira menengah jebolan Akpol 1997 ini, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mereka yang menjadi TKI itu dikirim ke Kuala Lumpur. Setibanya di negeri jiran itu para TKI tidak langsung disalurkan ke mereka yang mempekerjakan.
"Mereka disekap di suatu rumah selama sebulan, warga di situ melapor ke aparat berwenang dan membebaskan para TKI," papar Arie.
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, khususnya perusahaan penyalur TKI yang diduga menyalahi aturan pengiriman tenaga kerja.
"Segera melakukan proses penyelidikan dan menelusuri perusahaan-perusahaan penyalur yang ada di Indonesia," katanya.
Kepala Subdit III Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo menuturkan, puluhan TKI tersebut kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau safe house di wilayah Jakarta Timur.
"Ini masalah serius dan selalu terulang dan masalah nurani serta kemanusiaan, di mana saat orang berniat untuk mencari kerja namun ada pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan untuk keuntungan semata," tegasnya.
(ahy/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini