Sudah Curi 1.500 Motor Selama 5 Tahun, Yontut Akhirnya Ditangkap Polisi

Sudah Curi 1.500 Motor Selama 5 Tahun, Yontut Akhirnya Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 20:01 WIB
Semarang - Komplotan pencuri kelas kakap spesialis motor berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Tembalang Semarang. Dalam pengakuannya kepada polisi, komplotan tersebut telah mencuri kurang lebih 1.500 motor dalam waktu lima tahun.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, Hadi Prayitno alias Yontut (22) mengaku hanya butuh waktu enam detik setiap kali melancarkan aksi. Sejak tahun 2008, dalam sehari dia bisa menggasak dua unit motor.

"Butuh waktu lima sampai enam detik. Sehari ambil dua motor. Seminggu tiga hari kerja," kata warga Mranggen Kabupaten Demak itu saat gelar kasus di Mapolsek Tembalang Semarang, Selasa (29/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi yang biasa menjadi target incaran komplotan tersebut masih berada di Semarang antara lain Tlogosari, Genuk, Tembalang, Sampangan, Sekaran dan kompleks kampus UNNES. Setelah itu pelaku menjualnya ke penadah bernama Udel di Randublatung (Blora) dan Pakri di Dukuhseti, Tayu, (Pati).

"Satu motor laku Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Satu orang Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta satu motor," tandas pria lulusan SD tersebut.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pihaknya menangkap Yontut bulan Desember lalu saat pelaku akan mencuri motor di Jalan Gondang Timur, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang. Saat itu Yontit bersama rekannya berinisial P yang saat ini masih buron.

"Ditangkap saat akan mengambil motor Vixion. Tapi satu pelaku berhasil lolos saat penangkapan," kata Elan.

Saat penangkapan, tersangka P melakukan perlawanan dengan mengeluarkan air soft gun miliknya hingga akhirnya ia berhasil kabur. Namun tidak demikian dengan Yonit, pria lulusan SD itu terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur.

Dari tangan tersangka yang berhasil diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion merah, bernopol AA 2917 QF tahun 2010, satu unit Honda CB 150 R hitam bernopol H 2107 FKC, satu kunci leter T, dan satu pistol jenis air soft gun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara itu pelaku berinisial P yang berhasil kabur saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

(alg/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads