"Belum, sampai hari ini kita belum terima," kata Wakil Ketua DPRD Garut, Dedi Hasan, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013) pukul 10.05 WIB.
Menurutnya, jika surat keputusan MA itu sudah diterima, maka akan langsung dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menuturkan, tak ada tenggat waktu untuk DPRD Garut memproses surat keputusan MA soal pemakzulan Aceng tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses akan berlangsung cepat.
"Mudah-mudahan besok sudah diterima suratnya. Ya mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," terangnya.
Lalu, siapa yang akan menggantikan Aceng?
"Menurut Undang-Undang yang menggantikan Wakil Bupati. Ini aturan yang sangat normatif sama seperti jika bupati berhalangan maka digantikan oleh wakil bupati," jawab Dedi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengirim salinan putusan pengabulan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri pada Senin (28/1) kemarin. Putusan tersebut dikirim lewat pos kepada pihak Bupati dan DPRD Garut.
"Hari ini putusan lengkap Bupati Aceng sudah dikirim via pos hari ini ke pemohon (DPRD) dan termohon (Bupati Aceng)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
(bal/rmd)